Wajib Tahu! Ini Aturan Naik Pesawat Selama Pandemi

Wajib Tahu! Ini Aturan Naik Pesawat Selama Pandemi

Wah, sungguh kabar baik bagi kita yang akan melakukan penerbangan untuk keperluan dinas ataupun travelling dalam waktu dekat.

Blog 8 September 2020

Health Alert Card/HAC


Memasuki masa adaptasi kebiasaan baru, maskapai penerbangan sudah diperbolehkan untuk aktif kembali. Namun, tentunya diiringi aturan naik pesawat yang sesuai dengan standar prosedur kesehatan dan persyaratan terbaru. Wah, sungguh kabar baik bagi kita yang akan melakukan penerbangan untuk keperluan dinas ataupun travelling dalam waktu dekat.

Nah, bagi Anda yang akan bepergian naik pesawat, yuk baca dulu prosedur dan aturannya secara lengkap di bawah ini sebelum berangkat :

Prosedur naik pesawat yang sudah sesuai protokol kesehatan :

  1.  Desinfeksi armada pesawat secara rutin dan menyeluruh.
  2.  Edukasi pola hidup bersih & sehat kepada penumpang.
  3. Menyediakan hand sanitizer di area customer service, boarding gate, dan toilet pesawat.
  4. Armada dilengkapi dengan sistem penyaring udara HEPA (High Efficiency Particulate Air).
  5.  Melakukan pengecekan suhu tubuh awak kabin dan penumpang pesawat.
  6.  Penggunaan masker dan sarung tangan oleh seluruh awak kabin.
  7.  Melakukan prosedur karantina untuk penumpang pesawat dengan kondisi tidak sehat.
  8. Melakukan manajemen karantina untuk awak kabin dengan kondisi tidak sehat atau memiliki riwayat mengunjungi negara yang terkena wabah COVID-19.
  9. Mengimplementasikan pengaturan jarak aman antar penumpang (physical distancing) dalam operasional penerbangan melalui pengaturan nomor kursi dengan menutup kursi tengah (kursi B dan kursi E) pada penerbangan dengan jenis pesawat A-320, baik untuk penumpang yang melaksanakan check-in di meja pelaporan (check-in counter), web check-in maupun fasilitas pelaporan mandiri (self check-in) yang tersedia di bandar udara.

Persyaratan naik pesawat terupdate yang wajib diikuti : 

  1. Surat Kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif (berlaku maksimal 3 hari dari waktu diterbitkan) atau PCR/Swab negatif (berlaku maksimal 7 hari dari waktu diterbitkan) yang dikeluarkan oleh Fasilitas Kesehatan/Rumah sakit atau KKP.
  2. Apabila tes Rapid atau PCR/Swab tidak tersedia pada daerah asal, maka harus menunjukkan surat bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas.
  3. Formulir Kewaspadaan Kesehatan Provinsi. 
  4. Surat Izin Keluar /Masuk Provinsi DKI Jakarta.
  5. Wajib menunjukkan kartu identitas yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya).
  6. Wajib mengisi kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC) dilakukan secara online dengan mengunduh aplikasi e-HAC melalui Playstore (Android) atau App Store (IOS).

*Perhatikan persyaratan dari masing2 kota keberangkatan/tujuan.

Itulah aturan naik pesawat selama pandemi, semoga berguna untuk keselamatan diri Anda saat di perjalanan nanti. Kabar baiknya, akan ada promo potongan harga untuk pembelian tiket pesawat menggunakan DOKU e-Wallet. Stay tuned!

Covid-19 Pandemi HEPA Prosedur Penerbangan

© 2016-2023 DOKU Promo. All Rights Reserved | Supported by DOKU Indonesia's First Payments Technology Company