PT NUSA SATU INTI ARTHA (selanjutnya disebut “Perusahaan”/”Kami”) adalah suatu perusahaan yang didirikan menurut hukum Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, beralamat di Gedung Artha Graha Lantai 11, Sudirman Central Business District, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, dan bergerak dalam bidang Penyedia Jasa Pembayaran Kategori izin I berdasarkan Surat dari Bank Indonesia No.23/673/DKSP/Srt/B tanggal 1 Juli 2021 perihal Konversi Izin Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Pasca Pemberlakukan Peraturan Bank Indonesia No.22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran (selanjutnya disebut “PJP Kategori 1"). Kami dalam hal ini menyediakan "Co-Branding Aplikasi", yaitu aplikasi DOKU Uang Elektronik milik Kami untuk dikerjasamakan dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (selanjutnya disebut “Mitra”) dan digunakan oleh Pengguna yang disesuaikan desain dan namanya dengan kesepakatan Kami dan Mitra, dengan nama "Dompet Digital Pemerintah". DOKU Uang Elektronik adalah produk uang elektronik yang diterbitkan oleh Kami yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran atas sebuah transaksi finansial melalui Kami yang telah mendapatkan izin Bank Indonesia No. 14/898/DASP tanggal 20 Desember 2012 yang kemudian dikonversi izin menjadi PJP Kategori 1. Sedangkan, Pengguna adalah setiap pihak yang melakukan transaksi pada Co-Branding Aplikasi.
Kebijakan Privasi Co-Branding Aplikasi "Dompet Digital Pemerintah" (selanjutnya disebut “Kebijakan Privasi”) ini mengatur/menjelaskan terkait perolehan, pengumpulan, pelindungan, pemrosesan, penyimpanan, pemanfaatan, pengolahan, pengungkapan, pemindahan, pengiriman dan/atau pentransmisian, serta penghapusan data dan informasi pribadi Pengguna yang terdapat pada Dompet Digital Pemerintah, yang berlaku terhadap seluruh Pengguna.
Pengguna selanjutnya wajib membaca Kebijakan Privasi ini beserta dengan S&K Umum yang berlaku dan memberikan bukti persetujuannya pada kolom yang tersedia. Tanpa membaca keseluruhan S&K Umum beserta dengan Kebijakan Privasi, Pengguna tidak dapat melanjutkan proses pembuatan akun Dompet Digital Pemerintah. Dengan mendaftar akun Dompet Digital Pemerintah dan/atau menggunakan Dompet Digital Pemerintah, merupakan penerimaan dan persetujuan terhadap Kebijakan Privasi ini. Pengguna telah membaca, mengerti, mengetahui dan memahami syarat dan ketentuannya dan Pengguna memiliki kesempatan untuk bertanya kepada kami setiap pertanyaan yang mungkin dimiliki Pengguna sebelum berlakunya Kebijakan Privasi ini dan untuk berkonsultasi dengan penasehat hukum jika diinginkan.
KEBIJAKAN PRIVASI INI MERUPAKAN BENTUK KESEPAKATAN YANG MERUPAKAN PERJANJIAN MENGIKAT ANTARA PERUSAHAAN DENGAN PENGGUNA. PENGGUNA SECARA SADAR DAN SUKARELA MENYETUJUI KEBIJAKAN PRIVASI INI UNTUK MENGGUNAKAN LAYANAN DI DOMPET DIGITAL PEMERINTAH, SERTA MEMAHAMI HAK DAN KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI PENGGUNAAN LAYANAN.
Dalam hal terdapat perubahan atas Kebijakan Privasi ini, Perusahaan akan menginformasikan kepada Pengguna paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum pemberlakuan perubahan. Jika Pengguna tidak menyetujui perubahan tersebut, Pengguna dapat melakukan PENGAKHIRAN penggunaan Dompet Digital Pemerintah. Namun, jika Perusahaan tidak mendapat tanggapan Pengguna dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah pemberitahuan tersebut, Perusahaan dapat menganggap Pengguna menyetujui perubahan informasi.
DOKU tunduk terhadap segala peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah Republik Indonesia yang berlaku, termasuk yang mengatur tentang persaingan usaha yang sehat; informasi dan transaksi elektronik; anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme; pelindungan konsumen; penerapan kewajiban penggunaan rupiah; pelindungan data pribadi; termasuk segala peraturan pelaksana dan peraturan perubahan dari peraturan-peraturan tersebut.